Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/ atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan jenjang kerangka kualifikasi nasional Indonesia tertentu.
Batas paling banyak sks yang diakui dan lama studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa yang diterima RPL di UAD adalah 70 % (tujuh puluh persen) dari total sks beban.
Mahasiswa yang telah diberikan pengakuan perolehan sks melalui RPL di Pendidikan Biologi UAD wajib mengikuti pembelajaran dengan menempuh sisa mata kuliah dan jumlah sks sesuai dengan kurikulum dan capaian pembelajaran program studi.
Kategori Rekognisi ada 2 (dua) yakni ;
- Rekognisi berbasis pengalaman profesional, melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial yang diperoleh dari pendidikan non formal/ informal dan pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat
- Rekognisi berbasis akademik, melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial yang diperoleh dari program studi perguruan tinggi sebelumnya, status prodi dengan minmal akreditasi Baik sekali atau B.
Persyaratan RPL S1 Pendidikan Biologi
a. Lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja relevan atau
b. Pernah menempuh studi program Diploma atau Sarjana di perguruan tinggi lain
Berkas pendaftaran umum
1. Pasfoto berwarna terbaru berpakaian formal.
2. Akta kelahiran
3. Kartu keluarga
4. Ijazah SMA atau Diploma atau S1 yang asli atau fotokopi yang dilegalisir
5. Transkrip nilai Diploma atau S1 yang asli atau fotokopi yang dilegalisir
6. Bukti bayar pendaftaran
7. Print Out PDDIKTI | web: https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/, klik disini